Senin, 04 Februari 2008

Badan Kebijakan Fiskal




Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN yang dilakukan sejak awal orde baru, yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970. Serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah ini dilakukan oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan, dan selanjutnya sejak tahun 1975 dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Selanjutnya untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pada tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Sesuai dengan perkembangan zaman, maka dirasakan Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN sangat erat kaitannya tidak saja dengan perkembangan keuangan negara, tetapi juga dengan perkreditan dan neraca pembayaran, sehingga pada tahun 1987 dibentuklah unit setingkat eselon I, yaitu Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP&NP) yang merupakan penggabungan tugas pokok dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, yang dituangkan dalam Keppres Nomor 36 Tahun 1987, tentang Susunan dan Organisasi Departemen, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/KMK.01/1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran.

Setelah berjalan lebih kurang empat tahun, susunan dan uraian tugas BAKNP&NP lebih dikembangkan dengan memasukkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan dan Moneter. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1993, tanggal 6 Januari 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Analisa Keuangan dan Moneter, selanjutnya nama BAKNP&NP diubah menjadi Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM). BAKM mempunyai empat biro, yaitu Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro Analisa Moneter, Biro Analisa Keuangan Daerah, dan Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, serta Sekretariat Badan.

Seiring dengan berjalannya waktu, Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) dengan Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000, tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan tanggal 3 Januari 2001, BAKM disempurnakan dan namanya diganti menjadi Badan Analisa Fiskal (BAF), dengan memisahkan Biro Analisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat Analisa APBN, menjadi dua Pusat, yaitu Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran dan Pusat Analisa Belanja Negara.

Untuk menyesuaikan dengan kondisi yang cepat berubah, serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi di Departemen Keuangan, maka pada tanggal 23 Juni 2004 dilaksanakannya reorganisasi. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) adalah unit eselon I di Departemen Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 2004 dan merupakan penggabungan dari beberapa unit eselon II yang berasal dari Badan Analisa Fiskal (BAF) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Adapun Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan.

Kemudian dengan adanya reorganisasi di Departemen Keuangan, pada tahun 2006 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 nama Bapekki berubah menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan.
Visi dan Misi

Visi Badan Kebijakan Fiskal adalah :

Menjadi unit pengkaji di bidang ekonomi, keuangan dan kerjasama internasional yang berdayaguna dan bertaraf internasional.
Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, BKF menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan rekomendasi kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;
b. Perumusan rekomendasi pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro serta proyeksi asumsi-asumsi dasar ekonomi makro jangka menengah;
c. Perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kerjasama ekonomi dan keuangan internasional;
d. Analisis atas usulan rumusan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, dan ekonomi dan keuangan;
e. Analisis, evaluasi dan pengelolaan risiko fiskal;
f. Pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan, dan fiskal;
g. Evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;
h. Pemantauan perkembangan ekonomi dan keuangan;
i. Penyusunan dan pengembangan model ekonomi dan keuangan;
j. Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan fiskal;
k. Pengelolaan data dan statistik;
l. Koordinasi pelaksanaan kegiatan tim tarif;
m. Pelaksanaan administrasi Badan.

Struktur Organisasi

BKF terdiri dari 6 unit eselon II, yaitu:
1. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN))
2, Pusat Kebijakan Belanja Negara (PKBN)
3. Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (PKEKU)
4. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF)
5. Pusat Kerjasama Internasional (PKSI)
6. Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal

Di samping jabatan-jabatan struktural, BKF juga memiliki jabatan fungsional Peneliti dan Pranata.

Sarana Pendukung

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggung-jawabkan, BKF didukung dengan teknologi sistem informasi internet dan secara bertahap terus dilakukan upaya-upaya perbaikan melalui penyempurnaan perangkat lunak, pengembangan jaringan maupun mengganti perangkat keras yang lebih canggih, serta upaya pembangunan Sistem Informasi Fiskal secara online.

BKF juga didukung oleh perpustakaan online (http://pustaka.fiskal.depkeu.go.id), dengan penerapan sistem komputerisasi, yang memiliki lebih dari 7000 koleksi buku dengan 4.500 judul, yang terdiri dari buku-buku ilmiah, termasuk textbook, jurnal ekonomi dalam dan luar negeri, buletin ekonomi, kumpulan peraturan perundang-undangan, serta majalah-majalah ilmu pengetahuan lainnya.

Di samping itu, Badan Kebijakan Fiskal juga telah menerbitkan berbagai buku ilmiah dan hasil penelitian antara lain Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Kebijakan Fiskal tentang Pemikiran, Konsep dan Implementasi, Sinopsis (Hasil Penelitian : 1999 - 2003), Jurnal Keuangan dan Moneter (2004), Kajian Ekonomi dan Keuangan (2004), Studi Efektifitas Desentralisasi Fiskal Terhadap Kinerja Ekonomi Daerah (2004), Analisis Terhadap Financial Engineering Yang Dilakukan BUMN Dalam Rangka Meningkatkan Nilai Perusahaan (2004), Studi Komparasi Manajemen Pengkajian dan Penelitian di Indonesia Dalam Rangka Efisiensi dan Efektivitas Perumusan Kebijakan Fiskal (2004), Monitoring Kerjasama Penelitian Dengan Perguruan Tinggi Negeri (2004), A Study On Distribution Channel Alternatives For Retail Government Bond, Survai Transparansi Fiskal di Beberapa Daerah Sebagai Bahan Penyusunan Laporan ke Lembaga Internasional (2004), Dampak Sosial Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan (2004), Laporan Akhir Studi Dampak Sosial, Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan (2004), Assessment Terhadap Contingent Liability Dari Beberapa Kegiatan Quasy Fiscal Tertentu, Dampak Sosial, Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan.

Sumber Daya Manusia

Untuk melaksanakan beban tugas yang sedemikian berat, BKF didukung oleh 347 pegawai (per 1 Maret 2007) yang terdiri dari 213 orang berlatar belakang pendidikan tinggi, yaitu S1/D4 sebanyak 121 orang, S2 sebanyak 76 orang dan S3 sebanyak 6 orang.

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) diarahkan agar memiliki etos kerja yang tinggi, pengetahuan yang luas, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan, cakap dan tanggap terhadap kondisi yang sedang berkembang, kreatif, inovatif, serta memiliki kemampuan analisis dan meneliti yang tinggi.

Untuk mencapai kondisi SDM yang demikian, BKF memberikan motivasi, dorongan dan kesempatan yang luas kepada pegawai untuk selalu mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya, yang antara lain melalui pengiriman pegawai untuk mengikuti program S2/S3 di dalam dan di luar negeri, seminar, diskusi, temuwicara, lokakarya, serta program magang di berbagai instansi terkait. Di samping itu, BKF mempunyai tugas membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan analisis dan pengkajian di bidang ekonomi, keuangan dan moneter yang outputnya disampaikan kepada pimpinan Departemen sebagai bahan masukan dalam menetapkan kebijakan/pengambilan keputusan.

Aktivitas BKF dapat dilihat dari masing-masing pusat sebagai berikut.

A. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN)

Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) adalah pusat yang tugas utamanya merumuskan rekomendasi, analisis dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara (Pasal 1637 - Keputusan Menkeu Nomor 466/KMK.01/2006).

Dengan tugas utamanya tersebut, Pusat Kebijakan Pendapata Negara (PKPN) mempunyai peranan penting dalam perumusan, analisis atas usulan, evaluasi atas pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan dan pengolahan data kebijakan perpajakan, kepabeanan, cukai dan penerimaan negara bukan pajak.

Sebagai Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) melakukan rumusan, evaluasi serta sosialisasi terhadap kebijakan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai dan PNBP juga melakukan kerjasama ekonomi Regional dan Internasional di bidang tarif adalah hasil yang diharapkan oleh BKF terhadap Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN).

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu :
- Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Pendapatan Negara
- Bidang Analisis Perpajakan
- Bidang Analisis Kepabeanan dan Cukai
- Bidang Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara
Dibantu satu unit eselon IV yaitu Sub Bagian Tata Usaha
Disamping Jabatan Struktural, PKPN juga memiliki Jabatan Fungsional Peneliti

B. Pusat Kebijakan Belanja Negara (PKBN)

Pusat Kebijakan Belanja Negara (PKBN) adalah Pusat yang mempunyai tugas merumuskan rekomendasi, analisis dan evaluasi kebijakan di bidang belanja negara dan pembiayaan (Pasal 1660 - Keputusan Menkeu Nomor 466/KMK.01/2006).

Melakukan rumusan rekomendasi, analisis atas usuluan rumusan, evaluasi atas pelaksanaan kebijakan, pengumpulan dan pengolahan data belanja pusat, keuangan daerah, subsidi dan pembiayaan.

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu :
- Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Pendapatan Negara
- Bidang Analisis Belanja Pusat
- Bidang Analisis Keuangan Daerah
- Bidang Analisis Subsidi
- Bidang Evaluasi Kebijakan Belanja Negara
Dibantu satu unit eselon IV, yaitu Sub Bagian Tata Usaha dan Pejabat Fungsional Peneliti
Disamping Jabatan Struktural, PKBN juga memiliki Jabatan Fungsional Peneliti

C. Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (PKEKU)

Sesuai dengan namanya, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (PKEKU) mempunyai tugas merumuskan rekomendasi, analisis/pengkajian, dan evaluasi kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan (Pasal 1683 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006)

Selain melaksanakan tugas di atas, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Proyeksi asumsi-asumsi dasar ekonomi makro jangka menengah
- Perumusan rekomendasi pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
- Analisis/uji kelayakan atas usulan perumusan kebijakan ekonomi dan keuangan
- Evaluasi atas pelaksanaan kebijakan ekonomi dan keuangan
- Pengkajian dampak kebijakan ekonomi dan keuangan
- Penyusunan dan pengembangan model ekonomi dan keuangan
- Pengumpulan dan pengolahan data ekonomi dan keuangan

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (PKEKU) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu dari :
- Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan
- Bidang Analisis Ekonomi Makro
- Bidang Analisis Investasi dan Perdagangan
- Bidang Analisis Sektor Keuangan dan Pengelolaan Utang
- Bidang Program Pengkajian dan Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan
Dibantu satu unit eselon IV, yaitu Sub Bagian Tata Usaha
Disamping Jabatan Struktural, PKEKU juga memiliki Jabatan Fungsional Peneliti

D. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF)

Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) merupakan salah satu unit di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi, analisis, evaluasi, dan pengelolaan risiko ekonomi global, BUMN, dan dukungan pemerintah (Pasal 1706 - Keputusan Menteri Keputusan Nomor 466/KMK.01/2006).

Merumuskan rekomendasi pengelolaan risiko ekonomi global, BUMN, dan dukungan pemerintah, melakukan analisis terhadap kelayakan permintaan dukungan pemerintah atas pelaksanaan kerjasama penyediaan infrastruktur, menganalisa berkala terhadap risiko BUMN yang dapat menimbulkan kewajiban bagi APBN, melakukan analisa risiko ekonomi global dan regional terhadap APBN, menyiapkan bahan, penelahaan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal, dan melaksanakan kodifikasi peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal juga menjadi tugas Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF).

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu :
- Bidang Perumusan Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal
- Bidang Analisis Risiko Ekonomi Global
- Bidang Analisis Risiko BUMN
- Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah
- Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal
Dibantu satu unit eselon IV, yaitu Sub Bagian Tata Usaha
Disamping Jabatan Struktural, PPRF juga memiliki Jabatan Fungsional Peneliti

E. Pusat Kerjasama Internasional (PKSI)

Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin) merupakan salah satu unit di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian pengkoordinasian, pemantauan dan perumusan kerangka kerjasama ekonomi dan keuangan internasional, serta pemantauan perkembangan ekonomi dan keuangan internasional (Pasal 1449 - Keputusan Menteri Keputusan Nomor 466/KMK.01/2006).

Di samping tugas-tugas tersebut, Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin) melaksanakan pula uji kelayakan rencana kebijakan dan pengembangan model dan strategi di bidang kerjasama ekonomi dan keuangan internasional.

Bali Initiative on Partnership for Growth and Development (Asia-Eropa Meeting, ASEM), Bogor Declaration of APEC Economic Leaderds, Bilateral Swap Arrangement (ASEAN+3), Millennium Development Goals, Corporate Restructuring and Good Governance, Report on The Obsevance of Standards and Codes (ROSCs) serta Rotation Scheme untuk posisi Executive Director dan Alternative Executive Director Breton Woods Institutes adalah hasil kajian kesepakatan-kesepakatan internasional di bidang ekonomi dan keuangan yang telah dilaksanakan oleh Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin).

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu :
- Bidang Kerjasama Luar Kawasan Asia dan Pasifik
- Bidang Kerjasama Dalam Kawasan Asia dan Pasifik
- Bidang Kerjasama ASEAN
- Bidang Kerjasama Lembaga Keuangan Multilateral
- Bidang Pemantauan dan Kepatuhan
Dibantu satu unit eselon IV, yaitu Sub Bagian Tata Usaha
Disamping Jabatan Struktural, Puskerin juga memiliki Jabatan Fungsional Peneliti

F. SEKRETARIAT

Untuk menunjang tugas-tugas pada pusat-pusat di lingkungan BBadan Kebijakan Fiskal, sekretariat mempunyai memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan.

Dengan pogram "Menuju Pelayanan Prima, Sekretariat berupaya untuk menunjang tugas pusat-pusat, seperti dukungan teknis berupa sistem informasi termasuk perpustakaan digital (e-library) serta monisuper (monitoring surat penting dan rahasia) dan dukungan administratif yaitu melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga juga keuangan. Adapun hasil yang sudah dicapai oleh sekretariat selama ini adalah :
Kepegawaian dan organisasi : Formasi dan pengembangan pegawai

Mutasi kepegawaian

Pengukuran beban kerja

Prosedur dan metode kerja
Keuangan : Dokumen pelaksanaan Anggaran Badan

Dokumen Pengajuan Permintaan Pembayaran

Laporan Keuangan Badan

Dokumen Tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
Data dan Informasi : Pelayanan perpustakaan, dengan perpustakaan digital (e-library),

Pengelolaaan sistem informasi badan,

Umum : Galeri Info Keuangan

Monitoring Surat Penting dan Rahasia (Monisuper),

Sekretariat mempunyai 4 bagian yaitu :
¨ Bagian Kepegawaian dan Organisasi
¨ Bagian Perencanaan dan Keuangan
¨ Bagian Umum
¨ Bagian Data dan Informasi

Tidak ada komentar: